e-PJLP

Pengumuman

SE SEKDA NOMOR 15/SE/2023 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN APRESIASI KEPADA PJLP TAHUN ANGGARAN 2023
Dapat diunduh dalam link berikut :


Perubahan Penghitungan Potongan BPJS Kesehatan
Dalam rangka penyesuaian prosentase potongan iuran BPJS Kesehatan pada PJLP (Besaran Harga Jasa Setara UMP) disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Penyesuaian listing pembayaran upah e-PJLP Periode bulan Maret 2023 untuk potongan iuran  
      BPJS Kesehatan bagi PJLP yang memiliki standar jasa/upah sebesar UMP yang semula 5% 
      dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemberi Kerja) menjadi 4% dibayarkan oleh 
      Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemberi Kerja) dan 1% oleh PJLP (Pekerja).

2.   Para Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah yang memiliki PJLP dengan standar 
      jasa/upah sebesar UMP diharapkan untuk melakukan updating potongan BPJS 1% menjadi 0 rupiah 
      untuk bulan Maret kedalam sistem e-PJLP dalam rangka penyesuaian besaran BPJS 
      Kesehatan.

Dasar Hukum :

      1.  Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan 
           Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan pada lampiran 1 huruf g nomor 6, yaitu : 
           “ PJLP diberikan jaminan dalam bentuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial    
           ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

      2.  Pasal 30 (1) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas 
           Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan bahwa :
           “Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5 % (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan"   
           dengan ketentuan sebagai berikut:

          a.  4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
          b.  1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.


PENGINPUTAN DATA PJLP DALAM SISTEM e-PJLP
Sehubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Para Perangkat Daerah/ Biro agar memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah koordinasi Saudara untuk melaksanakan :

  1. Melaksanakan penginputan data PJLP yang melaksanakan kontrak periode Tahun Anggaran 2023 kedalam sistem aplikasi e-PJLP mulai tanggal 27 Januari 2023 s.d 5 Februari 2023.
  2. Data Referensi jabatan dan Standar Satuan harga yang digunakan dalam sistem mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022
    • Besaran Upah yang digunakan pada periode upah Januari sebesar Rp. 4.641.854,- berlaku sampai dilaksanakan perubahan APBD dan Kepgub Perubahan Standar Upah PJLP Tahun 2023 yang disesuaikan dengan UMP Terbaru (Rp4.901.798,-)
  3. Mengatur Klausul Dalam Kontrak PJLP yang mengatur :
    “Perubahan kontrak penyesuaian UMP (apabila di dalam penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023 disetujui dan ditetapkan besaran sesuai dengan UMP Tahun 2023, maka akan diperhitungkan selisihnya terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani".
  4. Perangkat Daerah/ Unit Kerja Pada Perangkat Daerah yang tidak memproses listing PJLP melalui sistem e-PJLP dianggap tidak memiliki PJLP.

Pengumuman ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.


PERCEPATAN PEMBAYARAN UPAH PJLP DESEMBER 2022
Menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2022, para Kepala Perangkat Daerah yang mempekerjakan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, (PJLP) untuk melaksanakan percepatan pembayaran Upah  bulan Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pembayaran upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan untuk bulan Desember 2022 dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS kontraktual ke Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  2. Pelaksanaan pembayaran upah PJLP dibayarkan ke Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan batas waktu pengajuan SPM LS kontraktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Pengajuan SPM LS kepada Bendahara diajukan sebesar 100% (seratus persen) dan belum memperhitungkan potongan ketidakhadiran dan potongan pajak penghasilan; dan
    b. Pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening masing-masing PJLP dilaksanakan tanggal 30 Desember 2022, dengan memperhitungkan potongan ketidakhadiran sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 dan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal terdapat potongan pajak penghasilan, disetorkan ke kas negara oleh Bendahara Pengeluaran/ bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat tanggal 30 Desember 2022.
  4. Dalam hal terdapat sisa dana di rekening bendahara atas pembayaran PJLP, harus disetorkan oleh Bendahara ke RKUD paling lambat tanggal 30 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.


SE SEKDA NOMOR e0009/SE/2022 TENTANG PERCEPATAN UPAH PJLP BULAN APRIL DAN APRESIASI TA 2022
https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/SE_Sekda_e-009_SE_2002.pdf


APRESIASI UPAH KETIGA BELAS PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN TAHUN 2022
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 dan untuk meningkatkan kesejahteraan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagai wujud apresiasi pengabdian kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah memberikan apresiasi kepada PJLP berupa Upah ketiga belas dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Apresiasi Upah ke-13  dapat diberikan kepada PJLP yang Aktif berkontrak sampai dengan 
       diterbitkan Surat Edaran ini dan telah memperoleh Upah Bulan Maret 2022 melalui sistem e-PJLP;
b.    Besaran apresiasi upah 13 PJLP diberikan sesuai dengan besaran upah pada bulan Maret 2022 
       setelah dipotong ketidakhadiran;
c.    Pemberlakukan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.    Apresiasi Upah ke-13 dibayarkan, dengan tahapan:
              1).  Penerbitan listing dilaksanakan paling lambat tanggal 25 April 2022;
              2).  Pengajuan Surat Perintah Membayar kepada Kuasa Bendahara Umum dilaksanakan paling 
                    lambat tanggal 26 April 2020; dan
              3).  Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara 
                    Umum Daerah, pemindahbukuan dari rekening Bendahara Perangkat Daerah/Unit Kerja 
                    Pada Perangkat Daerah ke rekening PJLP dilaksanakan paling lambat 28 April 2022.
e.    Masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah untuk membaca File User 
       Manual yang terdapat dalam menu pada sistem E-PJLP sebelum melakukan proses penginputan.


PEMBAYARAN UPAH PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :


  1. Kepala Perangkat Daerah/ Kepala Unit Kerja Pada Perangkat Daerah agar melaksanakan pembayaran upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) berdasarkan  Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022  tentang Standar Harga Satuan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan wajib memproses pembayaran upah PJLP melalui sistem e-PJLP
  2. Proses pembayaran upah PJLP melalui sistem e-PJLP terhitung mulai pembayaran upah PJLP bulan maret 2022 
  3. Menginput dan mendaftarkan data PJLP periode kontrak tahun 2022 ke dalam sistem ePJLP paling lambat tanggal 3 setiap bulan 
  4. Menginput data penilaian prestasi pekerjaan PJLP dan mencetak listing PJLP paling lambat  tanggal 3 setiap bulan.
  5. Mengajukan dan memproses pembayaran upah PJLP paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
  6. Selisih kekurangan pembayaran upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2022 akan dilaksanakan dan dilakoordinasikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta


Mekanisme Pembayaran Upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan merupakan pedoman pemberian upah PJLP di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

  2. Pemberlakuan Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022 dilaksanakan setelah proses pergeseran atau perubahan anggaran Tahun 2022.

  3. Proses pembayaran upah PJLP untuk bulan Februari 2022 sampai dengan dilakukannya pergeseran atau perubahan anggaran tahun 2022 berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Besaran upah dibayarkan sesuai dengan besaran upah PJLP yang ditetapkan pada tahun 2021 (sama seperti pembayaran upah di bulan Januari 2022).
    2. Proses listing dilaksanakan melalui listing manual.
    3. Selisih kekurangan pembayaran upah PJLP akan dibayarkan setelah proses pergeseran atau perubahan anggaran Tahun 2022.

  4. PPK PJLP Pada PD/UKPD wajib mendaftarkan PJLP yang dikontrak pada sistem e-PJLP yang akan dibuka pada tanggal 3 Maret 2022 s.d 10 Maret 2022.