Pengumuman
a. Pengajuan SPM LS kepada Bendahara diajukan sebesar 100% (seratus persen) dan belum memperhitungkan potongan ketidakhadiran dan potongan pajak penghasilan; dan |
b. Pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening masing-masing PJLP dilaksanakan tanggal 30 Desember 2022, dengan memperhitungkan potongan ketidakhadiran sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 dan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Menindaklanjuti
Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Penyedia
Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan ini
disampaikan hal sebagai berikut :
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :