KETENTUAN TEKNIS PEMBERIAN APRESIASI PJLP TA 2026
Sehubungan dengan Pemberian Apresiasi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Tahun Anggaran 2026, diinformasikan hal - hal berikut :
1. Dasar pemberian apresiasi PJLP mengacu pada ketentuan SE Sekda No 11/SE/2026 Tentang Teknis Pemberian Apresiasi PJLP TA 2026;
2. Besaran Apresiasi PJLP mengacu pada listing harga jasa pada bulan Februari 2026 dan dikenakan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan;
3. Apresiasi dapat diberikan kepada PJLP yang namanya tercantum didalam Listing Harga Jasa pada Bulan Februari dan masih aktif bekerja sampai dengan tanggal 11 Maret 2026;
4. Proses dan Penerbitan / Pencetakkan Listing Apresiasi PJLP Wajib dilakukan melalui Sistem e-PJLP yang dapat dilakukan paling lambat 11 Maret 2026;
5. Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KASDA masing-masing wilayah dilaksanakan paling lambat tgl 12 Maret 2026;
6. Pemindahbukuan dari Rekening Bendahara PD / UKPD ke Rekening masing-masing PJLP dilaksanakan paling lambat tanggal 13 Maret 2026.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Informasi Terkait Fase Penginputan Data PJLP
Diinformasikan pada Fase Penginputan Data PJLP ini bahwa :1. Data PJLP yang diinput bukan merupakan PJLP yang sudah beralih menjadi PPPK Paruh Waktu
2. Penginputan Data PJLP wajib dilakukan dengan teliti dan hati-hati dan lakukan pengecekan kembali pasca terinputnya data tersebut
3. Fase Penginputan PJLP ini akan berakhir pada 31 Januari 2026
4. Fase Validasi PPTK untuk memvalidasi data PJLP yang telah terinput dan Fase Proses Pengupahan PJLP akan dibuka pada tanggal 31 Januari 2026 sampai Tanggal 5 Februari 2026
5. Pada Proses Pengupahan PJLP Bulan Januari 2026, Potongan Pajak Penghasilan sudah menggunakan metode penghitungan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Informasi / kendala terkait Potongan Pajak Penghasilan dengan metode tersebut bisa menghubungi PIC dari Tim BPKD
6. Terkait metode perhitungan sebagaimana tersebut pada angka 5, bapak dan ibu sekalian dapat mendownload file Simulasi Penghitungan PPh Pasal 21 beserta Dasar Hukumnya pada link google drive berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1S4T-G_bXuRfRwAamF1rM6mkgLwAUQ0X8?usp=sharing
Demikian Informasi yang dapat disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.