APRESIASI UPAH KETIGA BELAS PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN TAHUN 2022
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 dan untuk meningkatkan kesejahteraan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagai wujud apresiasi pengabdian kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah memberikan apresiasi kepada PJLP berupa Upah ketiga belas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apresiasi Upah ke-13 dapat diberikan kepada PJLP yang Aktif berkontrak sampai dengan
diterbitkan Surat Edaran ini dan telah memperoleh Upah Bulan Maret 2022 melalui sistem e-PJLP;
b. Besaran apresiasi upah 13 PJLP diberikan sesuai dengan besaran upah pada bulan Maret 2022
setelah dipotong ketidakhadiran;
c. Pemberlakukan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Apresiasi Upah ke-13 dibayarkan, dengan tahapan:
1). Penerbitan listing dilaksanakan paling lambat tanggal 25 April 2022;
2). Pengajuan Surat Perintah Membayar kepada Kuasa Bendahara Umum dilaksanakan paling
lambat tanggal 26 April 2020; dan
3). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara
Umum Daerah, pemindahbukuan dari rekening Bendahara Perangkat Daerah/Unit Kerja
Pada Perangkat Daerah ke rekening PJLP dilaksanakan paling lambat 28 April 2022.
e. Masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah untuk membaca File User
Manual yang terdapat dalam menu pada sistem E-PJLP sebelum melakukan proses penginputan.
PEMBAYARAN UPAH PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN
Menindaklanjuti
Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Penyedia
Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan ini
disampaikan hal sebagai berikut :
Kepala Perangkat Daerah/ Kepala Unit Kerja Pada
Perangkat Daerah agar melaksanakan pembayaran upah Penyedia Jasa Lainnya Orang
Perorangan (PJLP) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun
2022 tentang Standar Harga Satuan Penyedia Jasa Lainnya Orang
Perorangan dan wajib memproses pembayaran upah PJLP melalui sistem e-PJLP
Proses pembayaran upah PJLP melalui sistem e-PJLP
terhitung mulai pembayaran upah PJLP bulan maret 2022
Menginput dan mendaftarkan data PJLP periode
kontrak tahun 2022 ke dalam sistem ePJLP paling lambat tanggal 3 setiap
bulan
Menginput data penilaian prestasi pekerjaan
PJLP dan mencetak listing PJLP paling lambat tanggal 3 setiap bulan.
Mengajukan dan memproses pembayaran upah PJLP
paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
Selisih kekurangan pembayaran upah Penyedia Jasa
Lainnya Orang Perorangan pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2022
akan dilaksanakan dan dilakoordinasikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi DKI Jakarta
Mekanisme Pembayaran Upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan merupakan pedoman pemberian upah PJLP di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Pemberlakuan Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2022 dilaksanakan setelah proses pergeseran atau perubahan anggaran Tahun 2022.
Proses pembayaran upah PJLP untuk bulan Februari 2022 sampai dengan dilakukannya pergeseran atau perubahan anggaran tahun 2022 berlaku ketentuan sebagai berikut :
Besaran upah dibayarkan sesuai dengan besaran upah PJLP yang ditetapkan pada tahun 2021 (sama seperti pembayaran upah di bulan Januari 2022).
Proses listing dilaksanakan melalui listing manual.
Selisih kekurangan pembayaran upah PJLP akan dibayarkan setelah proses pergeseran atau perubahan anggaran Tahun 2022.
PPK PJLP Pada PD/UKPD wajib mendaftarkan PJLP yang dikontrak pada sistem e-PJLP yang akan dibuka pada tanggal 3 Maret 2022 s.d 10 Maret 2022.